PENGEMBANGAN KOMPETENSI SEBAGAI TUJUAN PEMBELAJARAN
PENGEMBANGAN KOMPETENSI SEBAGAI TUJUAN
PEMBELAJARAN
A.
Standar
Kompetensi Guru
Upaya perwujudan pengembangan
silabus menjadi persiapan pengajaran yang implementatif memerlukan kemampuan
yang kompherehensif.
Kompetensi yang dimiliki oleh setiap
guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan
terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan
fungsinya sebagai guru. Artinya bukan saja harus pintar tapi juga pandai
mentransfer ilmunya kepada peserta didik.
Berdasarkan uraian di atas dapat
dipahami bahwa standar kompetensi guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan atau
dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan berperilaku layaknya
seorang guru untuk menduduki jabatan Tungsional sesuai dengan bidang tugas,
kualifikasi dan jenjang pendidikan.
Standar kompetensi guru bertujuan
untuk memperoleh acuan baku dalam pengukurann kenerja guru untuk mendapatkan
jaminan kualitas guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran.
Ruang lingkup standar kompetensi guru:
1.
Komponen Kompetensi pengelolaan
pembelajaran:
a). Penyusunan perencanaan
pembelajaran;
b). Pelaksanaan interaksi belajar
mengajar;
c). Penilaian prestasi belajar
peserta didik;
d). Pelaksanaan tindak lanjut hasil
penilaian.
2.
Komponen kompetensi pengembangan potensi
yang diorientasikan pada pengembangan profesi.
3.
Komponen kompetensi penguasaan akademik
yang mencakup:
a). Pemahaman wawasan kependidikan;
b). Penguasaan bahan kajian
akademik (Depdiknas, 2004:9).
B.
Pengembangan
Kompetensi Guru
1.
Penelitian
Ada 3 jenis supaya penelitian yang
dilakukan dalam kaitan dengan pengembangan mutu guru:
a.
Mengidentifikasi masalah pendidikan yang
dihadapi terutama tentang mutu kinerja guru.
b.
Mengkaji prakondisi yang perlu dipenuhi
untuk dapat menerapkan suatu standar kompetensi guru dalam sistem yang ada.
c.
Penelitian yang melekat di dalam
pengembangan standar itu sendiri untuk mengetahui efektivitas atau kelayakan
dari standar yang sedang dikembangkan dalam menghasilkan standar baku
kompetensi guru.
2.
Pengembangan
Dalam rangka menghasilkan inovasi
yang tepat untuk diterapkan dalam sistem yang ada, merupakan tahapan yang
sangat penting dan kritikal;
a.
Kejelasan permasalahan dan tujuan yang
ingin dicapai dari profesi/guru, antisipasi kendala yang akan dihadapnya,
identifikasi alternatif-alternatif pemecahan, serta pengembangan alternatif
yang dipilih dalam skala terbatas.
b.
Permasalahan yang jelas serta tujuan
yang spesifik, jika perlu dilengkapi dengan kriteria keberhasilan yang
dijadikan ukuran, merupakan titik awal yang sangat penting dalam upaya
pengembangan standar kompetensi guru.
c.
Antisipasi kendala, merupakan rangka
yang tidak dapat diabaikan dalam proses pengembangan ini.
d.
Melalui prosesn identifikasi dann
seleksi berbagai alternatif prmrcahan, akan dapat dihasilkan standar kompetensi
yang telah diperhitungkan kekuatan serta kelemahannya di tinjau dari
permasalahan dan tujuan yang diinginksn maupun kendala-kendala yang ada.
e.
Sekalipun uji coba suatu standar
kompetensi dalam skala terbatas, kadang-kadang mengandung kelemahan (terutama
dalam prediksi kelaikan large scale implementation).
3.
Menajemen mutu guru
Terdapat 2 hal penting yang perlu
diperhatikan berkenan dengan manajemen peningkatan mutu guru dengan standar
kompetensinya:
a.
Upaya melibatkan berbagai pihak terkait
sedini mungkin;
b.
Penerapan proses diseminasi secara
betahap.
C.
Pentingnya
Perumusan Tujuan
Segala sesuatu yang dilakukan guru
dan siswa dalam proses pembelajaran hendaknya diarahkan untuk mencapai tujuan
yang telah ditentukan. Tujuan merupakan pengikat segala aktivitas guru dan
siswa. Oleh sebab itu, merumuskan tujuan merupakan langkah pertama yang harus
dilakukan dalam merancang sebuah perencanaan program pembelajaran.
Ada
beberapa alasan mengapa tujuan perlu dirumuskan dalam merancang suatu program pembelajaran
:
·
Untuk mengevaluasi efektivitas
keberhasilan proses pembelajaran.
·
Sebagai pedoman dan panduan kegiatan
belajar siswa.
·
Dapat membantu dalam mendesain sistem
pembelajaran.
·
Dapat digunakan sebagai kontrol dalam
menentukan batas-batas dan kualitas pembelajaran.
D.
Tujuan
Umum dan Tujuan Khusus
1.
Hierarki Tujuan pendidikan
Tujuan
pembelajaran atau yang disebut juga tujuan instruksional, merupakan kemampuan
yang harus dimiliki oleh anak didik setelah mereka mempelajari bahaan tertentu
dalam bidang studi tertentub pula.
Ada
dua jenis tujuan pembelajaran yaitu: Tujuan pembelajaran umum dan tujuan
pembelajaran khusus.
Bentuk
perilaku yang yang dirumuskan dalam tujuan pembelajaran umum biasanya perilaku yang masih bersifat
umum, yakni bentuk perilaku yang belum operasional sehingga tidak dapat din
observasi pada waktu setelah proses pembelajaran berakhir; Sedangkan bentuk
perilaku pada rumusan tujuan
pembelajaran khusus, merupakan perilaku yang dapat diuji atau
diobservasi keberhasilannya seteklah proses pembelajaran berlangsung.
2.
Klasifikasi Tujuan Pendidikan
Menurut
Bloom dalam bukunya yang sangat terkenal Taxnomy
of Educational Objectives yang terbit tahun 1965, bentuk perilaku sebagai
tujuan yangb harus dirumuskan dapat digolongkan dalam tiga klasifikasi atau
tiga domain (bidang), yaitu domain kognitif, afektif dan psikomotorik.
a.
Domain Kognitif adalah tujuan pendidikan
yangb berhubungan dengan kemampuan intelektual atau kemampuan berfikir, seperti
kemampuan mengingat dan kemampuan memecahkan masalah.
b.
Domain Afektif adalah tujuan pendidikan
kelanjutan dari domain kognitif. Artinya seseorang hanya akan memiliki sikap
tertentu terhadap sesuatu objek manakala telahb memilikin kemampuan kognitif
tingkat tinggi.
c.
Domain Psikomotorik meliputi semua
tingkah laku yang menggunakan syaraf dan otot badan. Aspek ini sering
berhubungan dengan bidang studi yang lebih banyak menekankan kepada
gerakan-gerakan atau keterampilan, misalnya seni lukis, musik, olahraga atau
mungkinpendidikan agama yang berkaitan dengan bahasan tentang gerakan-gerakan
tertentu.
E.
Tujuan
dan Kompetensi
Dalam Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) tujuan pendidikan dirumuskan dalam bentuk kompetensi. Kompetensi
adalah perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan
dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
Terdapat
beberapa aspek dalam setiap kompetensi sebagai tujuan yang ingin dicapai,yaitu:
1.
Pengetahuan (Knowledge)
2.
Pemahaman (Understanding)
3.
Kemahiran (Skill)
4.
Nilai (Value)
5.
Minat (Interst)
Kompetensi
diklasifikasikan menjadi 3 jenis, yakni:
1.
Kompetensi Lulusan, adalah kemampuan
minimal yang harus dicapai oleh peserta didik, setelah tamat mengikuti
pendidikan pada jenjang atau satuan pendidikan tertentu. Misalnya kompetensi
lulusan SD/MI,SMP/MTs,SMA/MA dan SMK.
2.
Kompetensi Standar atau standar
kompetensi, yaitu kemampuan minimal yang harus dicapai setelah anak didik
menyelesaikan suatu mata pelajaran tertentu pada setiap jenjang pendidikan yang
diikutinya. Misalnya, kompetensi yang harus dicapai oleh mata pelajaran IPA di
SD, Pendidikan Agama Kristen di SD dan lain sebagainya.
3.
Kompetensi Dasar, adalah kemampuan
minimal yang harus dicapai peserta didik dalam penguasaan konsep atau materi
pelajaran yang diberikan dalam kelas pada jenjang pendidikan tertentu.
F.
Kesimpulan
Dalam kurikulum, kompetensi sebagai
tujuan pembelajaran itu dideskripsikan secara ekplisit, sehinggab dijadikan
standar dalam pencapaian tujuan kurikulum. Baik guru maupun siswa perlu
memahami kompetensi yang harus dicapai dalam proses pendidikan dan
pembelajaran. Pemahaman ini diperlukan untuk memudahkan dalam merancang
strategi pembelajaran.
Maka dapat dipahami bahwa dalam
proses pembelajaran sebetulnya yang harus dicapai oleh guru adalah standar
kompetensi setiap mata pelajaran. Namun, oleh karena standar kompetensi yang
harus dicapai siswa memiliki cakupan yang sangat luas, maka dijabarkan pada
kompetensi dasar. Kompetensi dasar inilah yang merupakan standar minimal yang
harus dikuasai oleh siswa dalam setiap mata pelajaran. Melalui kompetensi dasar
ini juga dapat dilihat kelulusan dan kedalaman materi dalam setiap mata
pelajaran. Selanjutnya, untuk melihat keberhasilan pencapaian kompetensi dasar
tersebut guru perlu merumuskan indikator hasil belajar, sebagai kriteria
pencapaian kompetensi dasar.
G.
Implikasi
Berdasarkan dari hasil pembahasan
yang di atas, maka profesi sebagai guru merupakan suatu jabatan yang
profesional. Dikatakan sebagai jabatan profesioanal bukan hanya sebatas dalam
penyampaian materi saja, tetapi seorang guru harus dapat merancang suatu pembelajaran
yang baik dan menarik kepada anak didiknya. Dimana dalam pembelajaran tersebut
seorang guru harus mempunyai kompetensi yang sangat baik. Sehingga segala
kompetensi yang telah dirancang untuk pembelajaran dapat berjalan dengan baik
sehingga siswa akan memperoleh hasil yang baik sesuai tujuan pembelajaran.
Sekian
dan T’rimakasih
Semoga
Bermanfaat
Komentar
Posting Komentar